PembagianChannel (Kanal) TV UHF di Indonesia.
Ada banyak stasiun televisi di Indonesia saat ini, baik stasiun TV lokal ataupun nasional yang milik pemerintah ataupun milik swasta. Pada awal munculnya stasiun televisi yaitu TVRI stasiun pemancarnya menggunakan transmisi VHF (Very High Frequency). Namun setelah ada kebijakan pemerintah tentang hak siar, maka pihak swasta boleh mendirikan stasiun televisi. Stasiun televisi pertama yang ada di Indonesia adalah RCTI, berbeda dengan TVRI milik pemerintah RCTI menggunakan transmisi UHF sebagai pemancar stasiun televisi. Karena menggunakan transmisi UHF tayangan TV RCTI terlihat lebih jelas dibandingkan dengan TVRI. Seiring dengan perkembangan jaman semakin berkembang pula televisi swasta di Indonesia dan semuanya menggunakan teknologi UHF hal ini membuat TVRI beralih dari VHF ke UHF.
Pada awal tahun 1990-an pemerintah menyediakan 7 channel(kanal) frekuensi disetiap wilayah di Indonesia, namun dikarenakan banyak bemunculan stasiun TV swasta akhirnya sekitar tahun 1998 channel TV ditambah menjadi 11 channel untuk daerah Jakarta. Namun karena banyaknya TV swasta dan banyaknya lokasi tower pemancar yang ada di wilayah Jakarta pelayanan pemancar antara TV pemerintah dengan TV swasta jadi tumpang tindih. Sehingga pada saat itu pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kanal frekuensi UHF TV dan pengelompokan channel UHF agar tidak terjadi benturan antara stasiun TV satu dengan yang lainnya.
Di indonesia pada saat ini terdapat sekitar 41 channel UHF yaitu dari channel 22 sampai dengan channel 63. Kombinasi pembagian channelnya yaitu ganjil dan genap, pengelompokannya adalah sebagai berikut :
Group A : 22Ch.UHF,24Ch.UHF,26Ch.UHF,28Ch.UHF,30Ch.UHF,32Ch.UHF,34Ch.UHF.
Group B : 36Ch.UHF,38Ch.UHF,40Ch.UHF,42Ch.UHF,44Ch.UHF,46Ch.UHF,48Ch.UHF.
Group C : 50Ch.UHF,52Ch.UHF,54Ch.UHF,56Ch.UHF,58Ch.UHF,60Ch.UHF,62Ch.UHF.
Group D : 23Ch.UHF,25Ch.UHF,27Ch.UHF,29Ch.UHF,31Ch.UHF,33Ch.UHF,35Ch.UHF.
Group E : 37Ch.UHF,39Ch.UHF,41Ch.UHF,43Ch.UHF, 45Ch.UHF,47Ch.UHF,49Ch.UHF.
Group F : 51Ch.UHF,53Ch.UHF,55Ch.UHF,57Ch.UHF,59Ch.UHF,61Ch.UHF,63Ch.UHF.
Berdasarkan pengelompokan channel UHF tersebut dpat disimpulkan bahwa tiap channel group hanya boleh menggunakan 7 channel Frekuensi yang berbeda di suatu wilayah, apabila masih ingin menambah channel maka bisa negosiasi dengan wilayah perbatasan yang terdapat sisa channel frekuensinya sehingga benturan antara layanan televisi tidak terjadi.
Beda Teknologi 720p dan 1080p
Standar televisi yang ada pada saat ini antara lain adalah SDTV,EDTV dan HDTV, perbedaan yang terdapat pada standar TV tersebut adalah pada resolusinya, untuk lebih mengetahuinya berikut adalah data resolusi pada masing-masing standar TV tersebut :
Standard Devinition Television (SDTV)
NTSC (National Television System Comittee) standar menggunakan sistem analog 486i split menjadi dua interlaced fields dari 243 lines.
PAL(Phase Alternating Line) 720 × 576 dibagi menjadi dua bidang interlaced 288 baris)
Enhanced DevinitionTelevision (EDTV)
480p mempunyai ukuran 720 x 480 progressive scan
576p mempunyai ukuran 720 x 576 progressive scan
High Devinition Television (HDTV)
Pada HDTV terdapat 3 standar reslusi yaitu :
720p mempunyai ukuran 1280 x 720 progressive scan
1080i mempunyai ukuran 1920 x 1080 diagi menjadi dua bidang interlaced 540 baris
1080p mempunyai ukuran 1920 x 1080 progressive scan.
Kesimpulannya
Pada dasarnya HDTV terdapat 2 teknologi yaitu 720p dan 1080p, secara ukuran tentu saja teknologi 1080p lebih besar resolusinya. Akan tetapi ukuran resolusi pada dasarnya tidak menentukan kejernihan dan ketajaman suatu gambar yang dihasilkan, melainkan yang menentukan adalah seberapa banyak pixel yang terdapat dalam 1inch pada layar. Semakin rapat pixel per-inch maka akan semakin menentukan kualitas gambar yang dihasilkan oleh suatu layar Televisi.
---- created by rahmatovv ----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar